WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Pekalongan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Maal (Pendapatan dan Jasa)

12/01/2026  |  Penulis: Humas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Pekalongan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Maal (Pendapatan dan Jasa)

Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah dan Zakat Maal

Pekalongan — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Maal bersama pemangku kepentingan terkait, bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Pekalongan pada Senin, 12 Januari 2026.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Pekalongan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pekalongan, bersama pimpinan dan jajaran BAZNAS Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan penetapan besaran zakat di Kabupaten Pekalongan dilakukan secara terkoordinasi, sesuai ketentuan syariah, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok masyarakat lokal.

Berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan ketentuan syariah serta data harga kebutuhan pokok masyarakat Kabupaten Pekalongan, rapat menyepakati ketentuan sebagai berikut:

  1. Besaran Zakat Fitrah ditetapkan sebesar:
    • 2,7 kg beras/makanan pokok per jiwa, atau
    • Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per jiwa apabila ditunaikan dalam bentuk uang.
  2. Besaran Fidyah ditetapkan sebesar:
    • Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per jiwa per hari.
  3. Pedoman Zakat Maal (Pendapatan dan Jasa) :
    • Nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 82 gram emas.
    • Ketentuan zakat maal mengacu pada peraturan perundang-undangan dan fatwa yang berlaku.

Ketua BAZNAS Kabupaten Pekalongan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan agenda rutin tahunan yang sangat penting guna memberikan kepastian dan keseragaman kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

“Penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan zakat maal harus memiliki dasar syariah yang kuat, didukung data harga yang objektif, serta mendapatkan legitimasi dari unsur keagamaan dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pekalongan memaparkan data terkini harga bahan pokok, khususnya harga beras, yang menjadi dasar dalam perhitungan zakat fitrah dan fidyah. Sementara itu, MUI Kabupaten Pekalongan memberikan pandangan dan penguatan dari aspek kesesuaian syariah, serta Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan zakat dengan ketentuan nasional.

Melalui musyawarah dan diskusi bersama, rapat menyepakati besaran zakat fitrah, fidyah, serta pedoman zakat maal yang akan diberlakukan di Kabupaten Pekalongan. Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Edaran resmi sebagai pedoman pelaksanaan zakat bagi masyarakat, masjid, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

BAZNAS Kabupaten Pekalongan berharap dengan ditetapkannya besaran zakat melalui mekanisme koordinasi lintas instansi ini, pelaksanaan zakat di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi para mustahik, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat